PT. BINUS CARGO
adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Transportasi Udara
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import. Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll
II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi ImportJika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.
BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik
III. Jasa Transportasion
PT. BINUS Cargo , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. BINUS Cargo, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.
Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )
CUSTOMS CLEARANCE adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang Expedisi International Freight Forwarders untuk pengurusan Import kepada kepabean (PPJK). Baik via laut maupun via udara yang berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang berhubungan dengan proses Kepabeanan, Customs Clearance, Borongan (All in) Door To Door Undername Import - Expor, Domestic maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.
I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Transportasi Udara
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import. Kuota Import barang bekas dengan comudity sebagai berikut:
CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll
II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/ Ibu yang belum memiliki Lisensi ImportJika Perusahaan Bapak/ Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT ( API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalny
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya.
BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik
III. Jasa Transportasion
PT. BINUS Cargo , melayani pengiriman/ distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. BINUS Cargo, adalah: Jakarta- Jawa-Bali-Sumatra-Kalimantan-makasar dan seluruh lokal indonesia.
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.
Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI ( PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )
CUSTOMS CLEARANCE adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / Bongkar yang berhubungan dengan Kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Sedikit mengerti cara Mengeluarkan barang untuk dipakai
Pengeluaran
Barang Impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan
sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai wajib diberitahukan
dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disampaikan ke Kantor
Pabean. Namun dikecualikan dari ketentuan adalah untuk : a. barang
pindahan; b. barang impor melalui jasa titipan; c. barang penumpang dan
awak sarana pengangkut; d. barang kiriman melalui PT. (Persero) Pos
Indonesia; atau e. barang impor pelintas batas.
Importir
wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PIB melalui bank devisa
persepsi, pos persepsi, atau Kantor Pabean paling lambat pada saat
penyampaian PIB. Ketentuan mengenai tarif, tata cara pengenaan, dan
pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang PNBP.
Ketentuan
atas pengeluaran Barang Impor diatur tersendiri dengan Peraturan
Direktur Jenderal. PIB dibuat oleh Importir berdasarkan dokumen
pelengkap pabean dan dokumen pemesanan pita cukai dengan menghitung
sendiri bea masuk, cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar. Dalam hal
pengurusan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan sendiri,
Importir menguasakannya kepada PPJK.
Importir
wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor yang
ditetapkan oleh instansi teknis. Penelitian pemenuhan ketentuan larangan
dan/atau pembatasan dilakukan oleh: a. portalIndonesia National Single
Window (INSW); atau b. Pejabat yang menangani penelitian barang larangan
dan/atau pembatasan. PIB dilayani setelah ketentuan larangan dan/atau
pembatasan dipenuhi.
(1)
Penyampaian PIB ke Kantor Pabean dilakukan untuk setiap pengimporan
atau secara berkala setelah pengangkut menyampaikan Pemberitahuan Pabean
mengenai barang yang diangkutnya (BC.1.1), kecuali bagi Importir yang
diberikan izin untuk menyampaikan pemberitahuan pendahuluan
(prenotification).
(2) PIB disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan diatas formulir.
(3) PIB dalam bentuk data elektronik disampaikan melalui system PDE Kepabeanan atau menggunakan media penyimpan data elektronik.
(4) Penyampaian PIB ke Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan dilakukan melalui sistem PDE Kepabeanan.
(5)
PIB, dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan
PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran
barang.
(6)
Dalam hal barang impor berupa Barang Kena Cukai (BKC) yang pelunasan
cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, selain bukti pembayaran bea
masuk, PPnBM, PPh, dan PNBP, dokumen pemesanan pita cukai disampaikan
kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang.
(7) Ketentuan mengenai penyampaian PIB secara berkala diatur tersendiri dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk
PIB yang disampaikan melalui sistem PDE Kepabeanan, PIB, dokumen
pelengkap pabean, dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, PDRI, PNBP, dan
dokumen pemesanan pita cukai harus disampaikan kepada Pejabat di Kantor
Pabean tempat pengeluaran barang dalam jangka waktu :
a. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) untuk jalur merah,
b. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) untuk jalur kuning,
c. 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur hijau, dan
d. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal SPPB untuk jalur MITA Prioritas dan jalur MITA Non Prioritas.
Dikecualikan
dari penyampaian hasil cetak PIB dan bukti pelunasan bea masuk, cukai,
PDRI, PNBP, dan dokumen pemesanan pita cukai terhadap MITA Prioritas dan
MITA Non Prioritas. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, penyampaian PIB
berikutnya oleh Importir yang bersangkutan tidak dilayani sampai
dipenuhinya ketentuan ketentuan.
Importir
dapat melakukan perubahan atas kesalahan data PIB dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. Ketentuan lebih lanjut tentang
perubahan atas kesalahan data PIB diatur tersendiri dengan Peraturan
Direktur Jenderal.
Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Pembayaran bea masuk dan PDRI dilakukan dengan cara: a. pembayaran tunai; atau b. pembayaran berkala.
Pembayaran berkala dapat dilakukan oleh MITA Prioritas dan Importir yang diberikan kemudahan PIB berkala.
Dalam
hal pembayaran dilakukan secara tunai, Importir melakukan pembayaran
bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, sebelum
menyampaikan PIB ke Kantor Pabean.
Pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi.
Khusus
terhadap importasi di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE
Kepabeanan, pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan
PDRI dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi yang terhubung
dengan sistem PDE Kepabeanan.
Pembayaran secara tunai dilakukan dengan menggunakan SSPCP.
SSPCP
yang disampaikan ke Kantor Pabean harus mencantumkan Nomor Transaksi
Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP) dan/atau Nomor Transaksi Penerimaan
Negara (NTPN).
NTB/NTP
dan/atau NTPN atas PIB yang didaftarkan di Kantor Pabean yang telah
menerapkan sistem PDE Kepabeanan disampaikan secara elektronik oleh Bank
Devisa Persepsi atau Pos Persepsi ke Kantor Pabean.
Nilai
Pabean untuk penghitungan bea masuk dan PDRI adalah nilai transaksi
dari barang yang bersangkutan. (2) Dalam hal Nilai Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai
transaksi, nilai pabean ditentukan secara hierarki berdasarkan nilai
transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi,
metode komputasi atau tata cara yang wajar dan konsisten. (3) Nilai
Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung
berdasarkan Cost Insurance Freight (CIF). (4) Ketentuan mengenai tata
cara penghitungan Nilai Pabean diatur tersendiri dengan Peraturan
Direktur Jenderal.
Penetapan NDPBM
Untuk penghitungan bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:
a.
dilakukannya pembayaran bea masuk, cukai untuk impor etil alkohol, dan
PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB
penyelesaian atas barangbarang yang mendapat fasilitas pembebasan;
b. diserahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau;
c.
PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan
mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.
Nilai
tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM ditetapkan sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang diterbitkan secara berkala. Dalam
hal nilai tukar mata uang yang dipergunakan sebagai NDPBM tidak
tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, nilai tukar yang
dipergunakan sebagai NDPBM adalah nilai tukar spot harian valuta asing
yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat
yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya.
Klasifikasi dan Pembebanan Barang Impor
Klasifikasi
dan pembebanan barang impor untuk penghitungan bea masuk dan PDRI
berpedoman pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Dalam hal
terjadi perubahan ketentuan di bidang impor yang berakibat pembebanan
yang berbeda dengan BTBMI maka berlaku ketentuan perubahan dimaksud.
Klasifikasi dan pembebanan barang impor berlaku ketentuan pada saat PIB
mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
Penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI
Bea masuk yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. Untuk tarif advalorum, bea masuk = nilai pabean X NDPBM X pembebanan bea masuk; atau
b. Untuk tarif spesifik, bea masuk = jumlah satuan barang X pembebanan bea masuk per-satuan barang.
PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. PPN = % PPN x (nilai pabean + bea masuk + cukai);
b. PPnBM = % PPnBM x (nilai pabean + bea masuk + cukai); dan
c. PPh = % PPh x (nilai pabean + bea masuk + cukai)
Bea
Masuk sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah bea masuk
yang dibayar, ditangguhkan dan/atau ditanggung pemerintah.
Bea
masuk, cukai, dan PDRI dihitung untuk setiap jenis barang impor yang
tercantum dalam PIB dan dibulatkan dalam ribuan Rupiah penuh untuk satu
PIB.
Pemeriksaan Pabean
Pemeriksaan
Pabean Secara Selektif dilakukan terhadap Barang Impor yang telah
diajukan PIB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan
manajemen risiko. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan
pemeriksaan fisik barang.
Dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif ditetapkan jalur pengeluaran Barang Impor, yaitu:
a. Jalur Merah;
b. Jalur Kuning;
c. Jalur Hijau;
d. Jalur MITA Non-Prioritas; dan
e. Jalur MITA Prioritas.
Terhadap Barang Impor yang merupakan:
a. barang ekspor yang diimpor kembali;
b. barang yang terkena pemeriksaan acak; atau
c.
barang impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang
pengeluarannya ditetapkan melalui jalur MITA Non Prioritas, diterbitkan
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang merupakan izin untuk
dilakukan pemeriksaan fisik di tempat Importir.
Dalam
hal jalur pengeluaran Barang Impor ditetapkan Jalur Kuning dan
diperlukan pemeriksaan laboratorium, Importir wajib menyiapkan barangnya
untuk pengambilan contoh. Jalur Kuning dapat dilakukan pemeriksaan
fisik melalui mekanisme NHI berdasarkan informasi dari Pejabat pemeriksa
dokumen.
Importir
yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib : a. menyerahkan
hardcopy PIB, dokumen pelengkap pabean, dan SSPCP, dalam hal PIB
disampaikan dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan; b. menyiapkan
barang untuk diperiksa; dan c. hadir dalam pemeriksaan fisik, dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat
Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Dalam
hal Importir tidak memenuhi ketentuan tersebut maka dapat dilakukan
pemeriksaan fisik oleh Pejabat atas risiko dan biaya Importir. Atas
permintaan Importir atau kuasanya, jangka waktu itu dapat diberikan
perpanjangan apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang
penyebab tidak bisa dilakukannya pemeriksaan fisik. Untuk pelaksanaan
pemeriksaan fisik pengusaha TPS wajib memberikan bantuan teknis yang
diperlukan atas beban biaya Importir.
Pemeriksaan
fisik barang harus dimulai paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
tanggal SPJM atau SPPF. Importir atau kuasanya menyampaikan kesiapan
dimulainya pemeriksaan fisik barang kepada Pejabat. Ketentuan mengenai
tata cara pemeriksaan fisik barang impor diatur tersendiri dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk
Kantor Pabean yang mengoperasikan pemindai peti kemas, pemeriksaan
fisik barang dapat dilakukan dengan menggunakan pemindai peti kemas.
Pemeriksaan dengan menggunakan pemindai peti kemas dilakukan terhadap:
a. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur hijau dan terkena pemeriksaan acak melalui pemindai peti kemas;
b. barang yang pengeluarannya ditetapkan jalur merah namun hanya terdiri dari satu jenis (satu pos tarif);
c.
barang impor dalam refrigerated container yang berdasarkan pertimbangan
dari Pejabat yang menangani pelayanan pabean dapat diperiksa dengan
pemindai;
d. barang yang berisiko tinggi berdasarkan hasil analisis intelijen;
e. barang peka udara; atau
f.
barang lainnya yang berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean atau
Pejabat yang ditunjuk dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemindai peti
kemas.
Dikecualikan
dari pemeriksaan melalui pemindai peti kemas terhadap: a. barang impor
peka cahaya; b. barang impor yang mengandung zat radioaktif; atau c.
barang impor lainnya yang karena sifatnya dapat menjadi rusak apabila
dilakukan pemindaian.
Untuk
mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Impor, Pejabat pemeriksa
dokumen dapat memerintahkan untuk dilakukan uji laboratorium. Terhadap
uji laboratorium dilakukan di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang
dikenakan PNBP.
Penelitian Tarif dan Nilai Pabean
Untuk
pemenuhan hak keuangan negara dan ketentuan impor yang berlaku, Pejabat
melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang
diberitahukan. Penelitian diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB. Ketentuan mengenai
tata cara penelitian tarif dan nilai pabean diatur tersendiri dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
Dalam
hal hasil penelitian mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk,
cukai, dan PDRI, Pejabat menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau
Nilai Pabean (SPTNP). Terhadap SPTNP yang terbit atas PIB yang
ditetapkan jalur merah atau jalur kuning, Pejabat menerbitkan SPPB
setelah:
a. Importir melunasi kekurangan bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
b.
Importir menyerahkan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PDRI, dan/atau
sanksi administrasi berupa denda dalam hal diajukan keberatan.
Orang dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat mengenai:
a. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI;
b. pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
c. kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan/atau
d. penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.
Keberatan diajukan kepada :
a.
Direktur Jenderal u.p. Kepala KPU BC dalam hal keberatan diajukan di
KPU BC; b. Direktur Jenderal u.p. Direktur Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai melalui Kepala KPPBC Tipe Madya atau Kepala KPPBC
dalam hal keberatan diajukan di KPPBC Tipe Madya atau di KPPBC.
Orang yang mengajukan keberatan wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan kepada negara, kecuali:
a.
Barang Impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean sampai dengan
keberatan mendapat keputusan, sepanjang terhadap importasi barang
tersebut belum diterbitkan persetujuan pengeluaran oleh Pejabat;
b. tagihan telah dilunasi; atau
c. penetapan Pejabat tidak menimbulkan kekurangan pembayaran.
Pengeluaran Barang Impor
Pengeluaran
barang impor untuk dipakai dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
sistem komputer pelayanan atau Pejabat. Ketentuan mengenai tata kerja
penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang disampaikan
melalui system PDE Kepabeanan ditetapkan sesuai lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Ketentuan
mengenai tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB
yang disampaikan dalam bentuk media penyimpan data elektronik ditetapkan
sesuai lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Ketentuan mengenai
tata kerja penyelesaian Barang Impor untuk dipakai dengan PIB yang
disampaikan menggunakan tulisan di atas formulir ditetapkan sesuai
lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).
Importir dapat menyampaikan pemberitahuan pendahuluan dengan mengajukan PIB:
a. sebelum dilakukan pembongkaran barang impor bagi Importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau
b.
paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal perkiraan pembongkaran
barang impor bagi Importir lainnya setelah mendapatkan persetujuan
Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk.
Barang Impor Eksep.
Apabila
pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terdapat selisih
kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam PIB (eksep), penyelesaian
atas barang yang kurang tersebut dilakukan dengan menggunakan PIB semula
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal SPPB.
Impor Barang Kena Cukai (BKC).
Importir
yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC). Barang Impor berupa BKC wajib dilunasi cukainya sebelum
diterbitkan SPPB. Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai terhadap
Barang Impor berupa BKC yang mendapat :
a. pembebasan cukai; atau
b. fasilitas cukai tidak dipungut.
Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas).
Dalam
hal terdapat Barang Impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau
pembatasan diberitahukan dengan benar dalam dokumen PIB tetapi belum
memenuhi persyaratan impor, maka terhadap barang lainnya yang tidak
terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan dalam PIB yang
bersangkutan dapat diizinkan untuk diberikan persetujuan pengeluaran
barang setelah dilakukan penelitian mendalam.
PIB
yang diajukan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE
Kepabeanan hanya dapat dibatalkan dalam hal: a. salah kirim yaitu data
PIB dikirim ke Kantor Pabean lain dari Kantor Pabean tempat pengeluaran
barang;dan/atau b. penyampaian data PIB dari importasi yang sama
dilakukan lebih dari satu kali. Pembatalan PIB dilakukan dengan
persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan
permohonan Importir.
Pengeluaran
barang impor untuk dipakai seperti yang dijelaskan di atas sesuai
dengan Perdirjen Bea dan Cukai No. P.42/BC/2008. Sedangkan barang impor
untuk dipakai yang diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan, seperti :
a. impor tenaga listrik, barang cair, atau gas melalui transmisi atau saluran pipa; atau
b. pengeluaran Barang Impor untuk diekspor kembali.
Formulir Yang Dipakai Dalam Kegiatan Impor Untuk Dipakai:
1. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP).
2. Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL).
3. Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB).
4. SPPB “pemindai peti kemas”.
5. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
6. Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK).
7. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF).
8. Instruksi Pemeriksaan (IP).
9. Instruksi Pemeriksaan Fisik melalui Pemindai.
10.Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP).
11.Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAP Fisik).
12.Laporan Hasil Analisis Tampilan (LHAT).
Proses Customs Bandara Soeakarno hatta :
Proses Customs Clearance Tanjung Priok
Proses Customs Bandara Soeakarno hatta :
Proses Customs Clearance Tanjung Priok
No comments:
Post a Comment